|
Bidang Operasional - Pengamanan adalah
cikal bakal Unit Ketahanan Kampus, yaitu Unit Keamanan. Unit
Ketahanan kampus merupakan pemekaran dari Unit Keamanan.
Tujuan utama dari Bidang Operasional Pengamanan - Pengawasan adalah
menciptakan keamanan (phisical security) dan rasa
aman (Security minded) di dalam lingkungan kampus
dan menjamin keselamatan beraktifitas di dalam lingkungan
kampus. Dalam upaya pencapaian hal
tersebut maka Bidang Operasional Pengamanan - Pengawasan memiliki tugas
pokok yaitu :
- Merencanakan, mengevaluasi dan mengembangkan Rencana
Strategis Pengamanan - Pengawasan.
- Menyusun, mengevaluasi dan mengembangkan petunjuk teknis
pengamanan dan strategi pengamanan serta pola
pengaturan jadwal jaga..
- Menyusun, mengevaluasi dan mengembangkan petunjuk
teknis pengawasan dan strategi penyelamatan serta Rencana
Penanganan Darurat (Emergency Response plan / ERT)
- Merencanakan, mengevaluasi dan meningkatkan mutu dan
kualitas layanan parkir.
- Merencanakan, mengevaluasi dan memperbaiki kualitas layanan pendampingan.
Berdasarkan Rencana Stategis Unit Ketahanan
Kampus dan 5 tugas pokok tersebut, Koord. Bidang
Operasional - Pengamanan menetapkan rencana stategis
Pengamanan - Pengawasan. Rencana strategis tersebutditeruskan kepada pelaksana harian melalui
para Kepala SATPAM (Chief Security) dan Kepala
Pengawasan (Chief Safety). Untuk selanjutnya Kepala
SATPAM dan Kepala Pengawasan merumuskan Rencana
Operasi (RenOps) sesuai dengan tuntunan RenStra dan situasi
serta kondisi yang terjadi di lapangan. Selanjutnya RenOps dilaksanakan oleh regu jaga. Sebagai umpan balik
Kepala SATPAM dan Kepala Pengawasan menerima laporan
pelaksanaan tugas dan kendala yang dihadapi. Berdasarkan
laporan tersebut Kepala SATPAM dan Kepala Pengawasan
megevaluasi dan memperbaiki RenOps serta memberikan laporan /
masukkan pada Koord Bidang OPS PAMWAS untuk mengevaluasi
RenStra.
Selain 5 tugas pokok tersebut, Bidang
Operasional - Pengamanan bekerjasama dengan Bidang Pembinaan
untuk meningkatkan kemampuan anggota Satuan Pengamanan dan
melaksanakan pembinaan potensi ketahanan kampus. Bidang
Operasional - Pengamanan juga bekerja sama dengan Bagian Tata
usaha dalam penanganan layanan pengaduan / Hotline. Serta
bekerjasama dengan Bidang Administrasi Logistik dalam
penanganan pengadaan dan perawatan perlengkapan dan peralatan
operasional.
Urusan Pengamanan ditangani oleh 2 orang
staf. Tugas yang ditangani oleh staf urusan pengamanan
meliputi :
- Perencanaan, pengevaluasian dan perbaikan strategi
pengamanan personil dan strategi pengamanan fasilitas dan
gedung.
- Penanganan pengamanan khusus dan pengamanan kegiatan
insidentil secara terbuka, tertutup atau tersamar.
- Pengevaluasian dan perbaikan
kualitas dan kuantitas layanan pengamanan
fasilitas parkir.
- Perencanaan, pengevaluasian dan perbaikan kualitas
layanan pendampingan
- Penyusunan dan merevisi Buku Pedoman Keamanan bagi Petugas Keamanan (Security
guide book for security officer)
- Bekerjasama dengan staf
Bidang Pembinaan - urusan Pembinaan Personil dan staf
Bidang Pembinaan - urusan pembinaan potensi Ketahanan
Kampus untuk melakukan pembinaan anggota.
- Bekerjasama dengan staf
Bidang Pembinaan - urusan pembinaan teritorial dalam
perencanaan pengamanan yang melibatkan petugas keamanan
dari unsur Kepolisian dan TNI serta Pemerintah
daerah / kota.
- Bekerjasama dengan staf
Bidang Administrasi Logistik - urusan perlengkapan dan
peralatan dalam hal pengadaan dan perawatan perlengkapan
dan peralatan pengamanan.
- Bekerjasama dengan staf
Bidang Operasional - Pengamanan urusan front office dalam
penanganan laporan tindak kriminal dan komplian terhadap
layanan pengamanan
- Bekerjasama dengan staf
Bidang Operasional - Pengamanan urusan Operasional Potensi
Ketahanan kampus dalam merevisi Rencana Tanggap Darurat (Emergency respone plan)
- Bekerjasama dengan
para Komandan / Wakil komandan sektor dalam penanganan
kejadian menonjol yang tidak terselesaikan oleh Komandan /
Wakil Komandan regu.
Dalam kesehariaannya untuk urusan pengamanan fasilitas
parkir, diserahkan pada rekanan Unit Ketahanan Kampus, namun
pengendalian kebijakan berkenaan dengan pengamanan fasilitas
parkir tetap menjadi tanggung jawab staf urusan pengamanan. Para
petugas pengamanan yang bertugas dilingkungan parkir di sebut
Tenaga Bantuan Operasional.
Urusan perijinan ditangani oleh 1 orang
staf. Tugas yang ditangani oleh staf urusan perijinan meliputi
:
- Pengevaluasian dan
perbaikan kualitas dan kuantitas
layanan perijinan
- Bekerjasama dengan staf
Bidang Operasional - Pengamanan urusan pengamanan dalam
penanganan layanan pengamanan khusus dan pengamanan
kegiatan insidentil
- Bekerjasama dengan staf
Bidang pembinaan urusan pembinaan teritorial dalam
membina hubungan kemitraan dengan instansi
kepolisaian.
Dalam kesehariaanya layanan perijinan
dibantu oleh staf Tata Usaha.
Urusan Front office ditangani oleh 1 orang
staf. Tugas yang ditangani oleh staf urusan front office
meliputi :
- Pengevaluasian dan perbaikan
kualitas dan kuantitas layanan front office.
- Perencanaan, pengevaluasian dan perbaikan kualitas
layanan pengaduan
- Bekerjasama dengan staf
Bidang Operasional - Pengamanan urusan pengamanan dalam
penanganan laporan tindak kriminal dan komplian terhadap
layanan pengamanan
- Bekerjasama dengan staf
Bidang pembinaan urusan pembinaan personil dalam
penanganan komplain pelayanan anggota Satuan Pengamanan.
Dalam kesehariannya layanan front office dilayani oleh staf
urusan front office dibantu oleh staf Tata Usaha (pada saat
jam kantor : 07:30 - 1530 WIB) dan para wakil Komandan regu.
----- Belum terisi ------:
- Buku Pedoman Keamanan bagi mahasiswa (Security guide
book for student)
- Buku Pedoman Keamanan bagi dosen -
karyawan.(Security guide book for employee)
- Buku Pedoman Keamanan bagi Petugas Keamanan (Security
guide book for security officer)
- Buku Pedoman Pengurusan Ijin Kegiatan
- Rencana Tanggap Darurat (Emergency respone plan)
- Pos Komando gedung T : Bidang Operasional -
Pengamanan
Gedung T, lantai 1, ruang T.01.19
Telepon / Fax : (031) 298 3300
|